Undang-Undang MD3 Akan Dirombak

JAKARTA - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mensyaratkan perombakan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai salah satu syarat dukungan terhadap kembalinya Ketua Umum Golkar Setya Novanto menjadi Ketua DPR. Kemarin, rapat paripurna DPR melantik Setya sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komaruddin, rekan satu partai Setya.
"Kami ingin dapat kursi pimpinan di DPR," ujar juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini