Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla telah bersalah melakukan korupsi dana hibah.
JAKARTA - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan La Nyalla telah bersalah melakukan korupsi dana hibah.
"Menyatakan terdakwa secara sah bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum I W
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.