Ekosistem Leuser Masih Terancam
JAKARTA - Harapan aktivis lingkungan hidup dan masyarakat Aceh untuk menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari ancaman kerusakan oleh penambangan dan pembabatan hutan kembali pupus. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pimpinan Agustinus Setyo Wahyu dengan anggota Casmata Patah dan Tulus Hutapea menolak gugatan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) untuk memasukkan KEL ke dalam qanun atau Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini