maaf email atau password anda salah


MKD Dalami Kasus Ade Komarudin

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendalami secara hati-hati kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin. "Jangan sampai ada multitafsir dan unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan ini," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Dewan, Jakarta, kemarin.

Dasco mengatakan, MKD telah menerima laporan 36 anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ihwal dugaan bahwa Ade melakukan pelanggaran etik dalam penyampaian secara administratif surat-menyurat Ketua DPR kepada mitra kerja. Saat ini pihak MKD masih meneliti apakah memang ada dugaan pelanggaran kode etik atau hal-hal lain.

arsip tempo : 171474787828.

. tempo : 171474787828.

JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mendalami secara hati-hati kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin. "Jangan sampai ada multitafsir dan unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan ini," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Dewan, Jakarta, kemarin.

Dasco mengatakan, MKD telah menerima laporan 36 anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ihwal dugaan bahwa Ade melakukan pelanggaran etik

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan