Penyandang Disabilitas Mental Bisa Daftar Pemilu
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan atas penghilangan hak pilih dalam pemilihan umum bagi penyandang disabilitas mental. Keputusan itu diambil dalam sidang putusan gugatan uji materi Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Langsung Kepala Daerah.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam pasal tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini