Sanusi Didakwa Kasus Pencucian Uang Rp 45 Miliar
Kamis, 25 Agustus 2016

JAKARTA - Politikus Gerindra, Mohamad Sanusi, didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan harta tersebut merupakan hasil korupsi saat menjabat anggota Dewan DKI periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D Dewan DKI periode 2014-2019. "Patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Jaksa Ronal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini