Bareskrim Bekukan Aset Tersangka Vaksin Palsu
Selasa, 12 Juli 2016

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan timnya telah membekukan sejumlah aset para tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Penyitaan aset tersebut masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus vaksin palsu. "Penyitaan aset sedang berjalan untuk TPPUnya," kata Agung di kantornya, kemarin.
Adapun penyitaan aset tersebut meliputi aset bergerak, seperti mobil dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini