Direksi PT Brantas Didakwa Suap Sudung
arsip tempo : 170143788123.

JAKARTA - Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, serta Direktur Utama PT Basuki Rahmat Putra Marudut didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Ketua jaksa penuntut umum Irene Putri menyatakan ketiganya didakwa menjanjikan uang Rp 2,5 miliar. "Dengan maksud supaya pegawai negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini