Revisi UU Pilkada Rawan Gugatan
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam sidang paripurna di gedung DPR, kemarin. Salah satu poin krusial yang disepakati ialah anggota DPR, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur.
Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Rambe Kamarulzaman, mengatakan potensi adanya uji materi aturan ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini