Kelompok Agamawan Tolak 'Pasal Guantanamo'
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Hukum Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan ada kelemahan dari naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya adalah Pasal 13-a yang dianggap berpotensi mengecap seseorang sebagai teroris.
Trisno menyebut pasal ini sebagai "pasal Guantanamo" karena bisa dengan mudah memenjarakan seseorang. "Kalau tidak hati-hati, nanti orang khotbah bisa ditangkap," katanya dalam rapat denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini