Mahkamah Konstitusi Diminta Koreksi Kewenangan Jaksa Agung
JAKARTA - Korban penganiayaan dalam penanganan kasus pencurian burung walet di Bengkulu, Irwansyah Siregar, meminta Mahkamah Konstitusi mencegah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan perkara atau mengeluarkan seponering bagi tersangka kasus tersebut, Novel Baswedan. Ia meminta Mahkamah mencabut atau memperketat kewenangan Jaksa Agung tersebut yang terdapat dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Presiden
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini