Tujuh Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun Bui
BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup, Bengkulu, memvonis tujuh dari 12 tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun selama 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja. Majelis yang dipimpin hakim Herny Farida itu menilai ketujuh pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa korban yang baru berusia 14 tahun tersebut melakukan persetubuhan. "Serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian," kata Herny, membacakan putusan kemarin.
BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II-B Curup, Bengkulu, memvonis tujuh dari 12 tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun selama 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja. Majelis yang dipimpin hakim Herny Farida itu menilai ketujuh pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa korban yang baru berusia 14 tahun tersebut melakukan persetubuhan. "Serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini