Hukuman Mati Jadi Opsi
JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan untuk menjadikan hukuman mati sebagai sanksi maksimal yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau biasa dikenal dengan Perpu Kebiri. Hukuman mati menjadi opsi baru setelah sejumlah kementerian pembahas perpu itu tak kunjung menyepakati adanya sanksi tambahan berupa kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. "Hukuman mati (dapat dib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini