Dananya dari Pos Pembangunan Rusun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga orang, dua di antaranya dari PT Brantas Abipraya, dalam kasus dugaan suap penghentian kasus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko; Manager Senior PT Brantas, Dandung Pamularno; dan Marudut Pakpahan, yang diduga sebagai perantara suap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan terhadap ketiganya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini