maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Agung Ragu Novel Lakukan Pidana

Alasan ini yang mendorong dihentikannya penuntutan.

arsip tempo : 171554945899.

Kejaksaan Agung Ragu Novel Lakukan Pidana. tempo : 171554945899.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Penghentian kasus menggunakan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan.

"Penghentian perkara dilakukan karena tidak cukup bukti," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat di Kejaksaan Agung, kemarin.

Menurut Rochmat, ada keraguan Novel adalah pelaku dugaan penembakan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 12 Mei 2024

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan