Kejaksaan Agung Ragu Novel Lakukan Pidana
JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Penghentian kasus menggunakan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan.
"Penghentian perkara dilakukan karena tidak cukup bukti," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmat di Kejaksaan Agung, kemarin.
Menurut Rochmat, ada keraguan Novel adalah pelaku dugaan penembakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini