maaf email atau password anda salah


Trans TV Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta

M. Syarifudin, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Trans TV membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 25 juta kepada Diana Damey Pakpahan.

arsip tempo : 171511707449.

. tempo : 171511707449.
JAKARTA -- M. Syarifudin, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Trans TV membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 25 juta kepada Diana Damey Pakpahan. Namun, hakim memutuskan bahwa Trans TV tidak terbukti merugikan secara materiil. "Tidak ada bukti-bukti mengenai biaya pengeluaran tergugat," kata Syarifudin dalam sidang kemarin. Terhadap keputusan tersebut, Kesanta Tarigan, kuasa hukum Diana, mengaku kecewa. "Dari segi ga...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan