maaf email atau password anda salah


Pencabutan Pasal 50 Hindari Standar Ganda

Pencabutan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menghindari adanya standar ganda.

arsip tempo : 171416428573.

. tempo : 171416428573.
JAKARTA - Pencabutan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menghindari adanya standar ganda. Dengan pencabutan ini, "Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan judicial review atas semua undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta kemarin.Pasal 50 berbunyi: Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan s...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan