MA Hukum Mati Gembong Narkoba Penerima Grasi Presiden
JAKARTA - Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkotik. Kali ini, Mahkamah menjatuhkan hukuman mati kepada Meirika Pranola alias Ola alias Tania. "Yang bersangkutan, sesuai dengan nomor perkara 2435K/Pid. Sus/2015, telah putus perkaranya dengan hukuman mati karena terbukti menjadi perantara narkotik di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dihubungi kemarin.
Menurut Suhadi, sidang it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini