Dewan Pertimbangkan Kembalikan Calon
JAKARTA - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat mempermasalahkan pengajuan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak eksak dengan isi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka meminta penegasan pakar hukum yang menjadi inisiator draf UU KPK, yaitu Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita, mengenai harus masuknya unsur jaksa, latar belakang pendidikan hukum dan masa karier minimal 15 tahun.
"Itu syarat mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini