Jeratan yang Selalu Berubah
Jumat, 9 Oktober 2015
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menambahkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto. Mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pasal tersebut muncul dari hasil pengembangan penyidikan. "Saat penyidikan berjalan, ditemukan akta otentik berupa memori sidang Mahkamah Konstitusi," kata Victor, kemarin.

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menambahkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bambang Widjojanto. Mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan pasal tersebut muncul dari hasil pengembangan penyidikan. "Saat penyidikan berjalan, ditemukan akta otentik berupa memori sidang Mahkamah Konstitusi," kata V
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini