Wewenang Komisi Yudisial Dicabut
Kamis, 8 Oktober 2015

Linda Novi Trianita
linda.trianita@tempo.co.id
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Komisi Yudisial untuk ikut serta dalam seleksi hakim tingkat pertama. Mahkamah menilai seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan Mahkamah Agung. "Untuk menjamin terwujudnya independensi," kata hakim konstitusi Suhartoyo, membacakan putusan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Putusan itu menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini