Kejaksaan Bidik Lagi Dahlan Iskan
Senin, 5 Oktober 2015

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengincar mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan untuk bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdinand Rambing terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gardu induk periode 2011-2013.
"Putusan Ferdinand menambah keyakinan kami untuk menuntaskan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini