KPU Kebut Revisi Aturan Pilkada Calon Tunggal
Kamis, 1 Oktober 2015

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengebut penggodokan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang khusus mengatur pemilihan dengan satu pasangan calon. Tujuannya, agar tahapan pemilihan serentak 2015 dapat digelar di 269 daerah, termasuk di daerah yang sebelumnya pemilihannya diputuskan ditunda pada 2017. “Kami butuh waktu kira-kira satu minggu,” kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kemarin.
Menurut Ida Budhiati, juga anggota KPU, lemba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini