Pasal Anti-Demokrasi
Selasa, 29 September 2015
Sejumlah negara yang menerapkan sistem demokrasi sebenarnya telah meninggalkan pasal pencemaran nama. Pasal defamasi-begitu pencemaran nama baik biasa disebut-dinilai dapat memberangus hak setiap warga negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat. Belanda termasuksalah satu negara yang mendukung pencabutan pasal tersebut.

Sejumlah negara yang menerapkan sistem demokrasi sebenarnya telah meninggalkan pasal pencemaran nama. Pasal defamasi-begitu pencemaran nama baik biasa disebut-dinilai dapat memberangus hak setiap warga negara untuk berekspresi dan menyatakan pendapat. Belanda termasuksalah satu negara yang mendukung pencabutan pasal tersebut.
Namun tidak demikian di Indonesia. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak pertama kali di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini