Aturan Pilkada Digugat Lagi
Selasa, 29 September 2015

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menguji Undang-Undang No mor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kali ini giliran Effendy Syahputra, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), mempersoalkan adanya syarat minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara di dewan perwakilan rakyat daerah bagi partai atau gabungan partai yang hendak mencalonkan kadernya sebagai kepala dae
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini