DPD Ingin Segera Dilibatkan dalam Program Legislasi
Jumat, 25 September 2015

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan wewenang DPD dalam mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang. "Sekarang tidak ada alasan lagi bagi DPR," kata Irman saat dihubungi kemarin.
Mahkamah kembali menempatkan posisi DPD sejajar dengan DPR, terutama menyangkut tugas dan fungsinya sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945. Selasa lalu, Mahkam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini