MKD Pertanyakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Jumat, 25 September 2015
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 76/PUU-XII/2014, yang menguji materi Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, kontradiktif. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 245 ayat (1) dengan memindahkan kewenangan pemberi izin pemeriksaan pidana anggota DPR dari MKD ke Presiden. Namun putusan tak mengubah ayat (2) yang di dalamnya masih menyebut keberadaan MKD. "Kami akan segera minta waktu bertemu untuk mendapat penjelasan Mahkamah Konstitusi usai telaah internal," kata Dasco saat dihubungi, kemarin.

JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 76/PUU-XII/2014, yang menguji materi Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, kontradiktif. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 245 ayat (1) dengan memindahkan kewenangan pemberi izin pemeriksaan pidana anggota DPR dari MKD ke Presiden. Namun putusan tak mengubah ayat (2) yang di dalamnya masih menyebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini