maaf email atau password anda salah


Adrian Waworuntu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., kantor cabang utama Kebayoran Baru, sekitar Rp 1,3 triliun, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

arsip tempo : 171411625659.

. tempo : 171411625659.
JAKARTA--Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., kantor cabang utama Kebayoran Baru, sekitar Rp 1,3 triliun, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan memutuskan Adrian tetap ditahan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara Rp 300 miliar. Hukuman itu ha...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan