MA Persilakan KPK Ajukan PK
JAKARTA - Mahkamah Agung berubah sikap ihwal rencana permohonan peninjauan kembali yang bakal diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "PK bisa diajukan, bergantung pada masukan dari pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Mahkamah, Suhadi, kemarin.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sebelumnya mengatakan KPK tak bisa mengajukan peninjauan kembali kasus Budi. Musababnya, Kitab Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini