Ormas Minta Penghapusan Hukuman Mati
JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.
JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.
"Penerapan eksekusi mati tak mengurangi jumlah pemakai," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Puluhan ormas ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini