maaf email atau password anda salah


Ormas Minta Penghapusan Hukuman Mati

JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.

arsip tempo : 171486621743.

. tempo : 171486621743.

JAKARTA - Sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan berencana mengajukan permohonan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator rencana amendemen tersebut, Rudhy Wedhasmara, mengatakan sanksi hukuman mati yang diberlakukan pada undang-undang tersebut gagal menurunkan peredaran narkoba.

"Penerapan eksekusi mati tak mengurangi jumlah pemakai," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Puluhan ormas ters

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan