DPR Bakal Rombak Pasal Politik Dinasti
JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi pasal yang mencegah politik dinasti dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Perubahan aturan ihwal pencalonan bagi keluarga inkumben akan dimasukkan ke draf revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan. "Itu jadi salah satu pembahasan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Riza Patria, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini