Empat Instansi Langgar Aturan
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya atau eselon dua di empat instansi melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Keempat instansi itu adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasiona
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini