maaf email atau password anda salah


PENINJAUAN KEMBALI HANYA SEKALI

Terpidana Mati Tak Bisa Ulur Waktu

Advokat mempersoalkan keputusan Mahkamah Agung.

arsip tempo : 171503407792.

Terpidana Mati Tak Bisa Ulur Waktu. tempo : 171503407792.

JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai langkah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014 memberikan kejelasan hukum dalam mengeksekusi terpidana mati. Surat yang terbit pada 31 Desember lalu itu membatasi pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana hanya sekali.

"Surat edaran ini memudahkan kami mengeksekusi mati terpidana dalam perkara pembunuhan berencana, narkotik, dan pembunuhan," kata Prasetyo saat dihubung

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan