Terpidana Mati Tak Bisa Ulur Waktu
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai langkah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2014 memberikan kejelasan hukum dalam mengeksekusi terpidana mati. Surat yang terbit pada 31 Desember lalu itu membatasi pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana hanya sekali.
"Surat edaran ini memudahkan kami mengeksekusi mati terpidana dalam perkara pembunuhan berencana, narkotik, dan pembunuhan," kata Prasetyo saat dihubung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini