Penghina Prabowo Ditahan Satu Bulan Lagi
SURABAYA - Terpidana pencemaran nama baik terhadap mantan calon presiden Prabowo Subianto, Brama Japon Janua, 31 tahun, memilih menjalani tambahan satu bulan masa tahanan. Vonis penjara 4 bulan potong masa tahanan yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin, sebenarnya sudah cukup untuk membuatnya bebas.
SURABAYA - Terpidana pencemaran nama baik terhadap mantan calon presiden Prabowo Subianto, Brama Japon Janua, 31 tahun, memilih menjalani tambahan satu bulan masa tahanan. Vonis penjara 4 bulan potong masa tahanan yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin, sebenarnya sudah cukup untuk membuatnya bebas.
Tapi pilihan lain harus diambilnya karena majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo menambah hukuman dengan denda Rp 10 juta su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini