Kejaksaan Menolak Sendirian Terbebani Kasus HAM
JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu tidak bisa hanya dibebankan ke lembaganya. Menurut dia, penegakan HAM tidak bisa dilakukan tanpa pengadilan HAM ad hoc, yang sampai kini belum terbentuk. "Harus ada sinergi dengan lembaga lain. Tanpa itu, tidak bisa," kata Prasetyo kemarin.
JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu tidak bisa hanya dibebankan ke lembaganya. Menurut dia, penegakan HAM tidak bisa dilakukan tanpa pengadilan HAM ad hoc, yang sampai kini belum terbentuk. "Harus ada sinergi dengan lembaga lain. Tanpa itu, tidak bisa," kata Prasetyo kemarin.
Lembaga lain yang ia maksudkan adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Nasional Hak Asasi Man
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini