Revisi UU KPK Tak Masuk Prioritas
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendesak direvisi. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Wicipto Setiadi, menyatakan undang-undang itu tak masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2015. "Saat ini ada yang lebih penting dibahas selain UU KPK," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendesak direvisi. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Wicipto Setiadi, menyatakan undang-undang itu tak masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2015. "Saat ini ada yang lebih penting dibahas selain UU KPK," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Menurut Wicipto, pembahasan Undang-Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini