maaf email atau password anda salah


PPTAK Minta RUU Perampasan Aset Dimasukkan Proglegnas

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak pemerintah Joko Widodo memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset yang tak bisa disita negara dan demi kesejahteraan rakyat," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Kamis malam lalu.

arsip tempo : 171421983446.

. tempo : 171421983446.

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak pemerintah Joko Widodo memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan aset yang tak bisa disita negara dan demi kesejahteraan rakyat," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Kamis malam lalu.

Menurut Yusuf, RUU ini mandek karena Kejaksaan Agung tidak sepakat deng

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan