maaf email atau password anda salah


Jaksa: Penyitaan Aset Udar Berdasarkan Laporan PPATK

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset-aset tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kemarin.

arsip tempo : 171414371572.

. tempo : 171414371572.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset-aset tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kemarin.

Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan di empat lokasi tempat tingga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan