Jaksa: Penyitaan Aset Udar Berdasarkan Laporan PPATK
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset-aset tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kemarin.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset-aset tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Karena diduga ada aliran dana pencucian uang tersangka UP (Udar Pristono)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kemarin.
Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dilakukan di empat lokasi tempat tingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini