Perpu Terbit, Pemohon Berkukuh Menggugat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam sidang perdana kemarin, Mahkamah menyarankan agar para penggugat mencabut permohonan uji materi. "UU Pilkada sudah tidak berlaku karena perpu telah diajukan oleh Presiden," kata hakim konstitusi, Arief Hidayat, di persidangan, kemarin.
Walau begitu, Arief mengatakan bisa saja para pemohon meneruskan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini