KPK Kaji Pencabutan Hak Remisi bagi Koruptor
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji pencabutan hak remisi bagi para terdakwa kasus korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, terdakwa seperti Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak bisa mengajukan remisi atas vonis korupsi proyek pembangunan Pusat Olahraga Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Kami sedang mempelajari pencabutan hak remisi. Apakah secara teori bisa kalau kami ajukan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini