Wewenang Gubernur Diperluas
JAKARTA - Pemerintah memperluas kewenangan pemerintah provinsi dengan cara mengambil sebagian kewenangan kabupaten/kota. Para gubernur/wakil gubernur berhak mengeluarkan izin hasil bumi di wilayahnya. "Gubernur memegang kewenangan terkait dengan pertambangan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan hasil bumi lainnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah, di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Selama ini, kewenangan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini