maaf email atau password anda salah


RUU Pemda

Wewenang Gubernur Diperluas

Kepala daerah dilarang menjabat ketua partai politik.

arsip tempo : 171539663013.

RUU Pemda. tempo : 171539663013.

JAKARTA - Pemerintah memperluas kewenangan pemerintah provinsi dengan cara mengambil sebagian kewenangan kabupaten/kota. Para gubernur/wakil gubernur berhak mengeluarkan izin hasil bumi di wilayahnya. "Gubernur memegang kewenangan terkait dengan pertambangan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan hasil bumi lainnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah, di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.

Selama ini, kewenangan yang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Mei 2024

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan