Sesumbar Luthfi dari Balik Jeruji
Mahkamah Agung mencabut hak politik Luthfi Hasan Ishaaq untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman bagi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun diperberat 2 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tapi terpidana suap dan pencucian uang ini tetap sesumbar bisa bermain politik dari balik jeruji, bahkan ingin menjadi king maker alias pencetak pemimpin politik.
Mahkamah Agung mencabut hak politik Luthfi Hasan Ishaaq untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman bagi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun diperberat 2 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tapi terpidana suap dan pencucian uang ini tetap sesumbar bisa bermain politik dari balik jeruji, bahkan ingin menjadi king maker alias pencetak pemimpin politik.
"Eh, politikus itu ada yang tampil di permukaan, ada king maker," kata bekas Presiden Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini