Pemohon Minta Nikah Beda Agama Dilegalkan
Kamis, 18 September 2014

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi diminta menafsirkan pasal keabsahan pernikahan pasangan beda agama yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. "Kami hanya ingin pemaknaan baru bahwa hak warga negara bebas menikah tanpa memandang agama setiap pasangan," kata pemohon uji materi, Damian Agata Yuvens, dalam sidang perbaikan uji materi di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Semula, Damian bersama Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini