Artha Meris Didakwa Menyuap Rudi Rp 6 Miliar
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, telah memberikan suap US$ 522.500 atau sekitar Rp 6 miliar kepada Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Rudi dimintai bantuan mengurus penyesuaian harga gas yang dibeli Kaltim Parna-pabrik amoniak-ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, telah memberikan suap US$ 522.500 atau sekitar Rp 6 miliar kepada Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Rudi dimintai bantuan mengurus penyesuaian harga gas yang dibeli Kaltim Parna-pabrik amoniak-ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wac
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini