maaf email atau password anda salah


Penyuap Rudi Rubiandini Didakwa 5 Tahun Bui

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana Artha Meris Simbolon, penyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Dalam surat dakwaan, Artha Meris terancam hukuman 5 tahun penjara karena menyuap penyelenggara negara.

arsip tempo : 171629840812.

. tempo : 171629840812.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana Artha Meris Simbolon, penyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Dalam surat dakwaan, Artha Meris terancam hukuman 5 tahun penjara karena menyuap penyelenggara negara.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, membenarkan isi dakwaan terhadap Direktur PT Kaltim Parna Indust

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Mei 2024

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan