Penyuap Rudi Rubiandini Didakwa 5 Tahun Bui
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana Artha Meris Simbolon, penyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Dalam surat dakwaan, Artha Meris terancam hukuman 5 tahun penjara karena menyuap penyelenggara negara.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana Artha Meris Simbolon, penyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Dalam surat dakwaan, Artha Meris terancam hukuman 5 tahun penjara karena menyuap penyelenggara negara.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, membenarkan isi dakwaan terhadap Direktur PT Kaltim Parna Indust
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini