Sembilan Orang Penyelenggara Pemilu Dipecat
JAKARTA - Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sembilan orang penyelenggara pemilihan umum. Mereka terdiri atas tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilu. "Sidang pleno memutuskan sembilan orang diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, di aula Kementerian Agama, Jakarta, kemarin.
Dalam sidangnya kemarin, DKPP mengabulkan 14 g
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini