Saksi Prabowo Bisa Terancam Pidana
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa dipidana.
"Saksi di bawah sumpah itu ancamannya bisa sampai tujuh tahun," ujar Hamdan di kantornya kemarin. Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi seperti itu ke penegak hukum.
Ancaman hukuman itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini