KPU Diminta Pidanakan Saksi Berbohong
JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Harjono, mengatakan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak dirugikan bisa melapor ke polisi kalau ada saksi dari kubu calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diduga berbohong dalam persidangan sengketa pemilihan umum presiden.
"Perbuatan berbohong di depan persidangan adalah tindak pidana, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah disumpah," kata Harjono kepada Tempo saat dihubungi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini