Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Pelaksana
JAKARTA - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan Menteri Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ihwal kesehatan reproduksi. Salah satu poin PP yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Permenkes sedang kami kerjakan, secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini