maaf email atau password anda salah


Aborsi Legal

Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Pelaksana

Aborsi hanya dibolehkan dengan alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.

arsip tempo : 171601871812.

. tempo : 171601871812.

JAKARTA - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan Menteri Kesehatan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 ihwal kesehatan reproduksi. Salah satu poin PP yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Permenkes sedang kami kerjakan, secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan b

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan