KPK Tak Perlu Izin Mahkamah Kehormatan
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan lembaganya tak perlu mendapatkan izin Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa anggota Dewan terkait dengan kasus dugaan korupsi. Menurut Bambang, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) hanya bisa diterapkan untuk ranah parlemen.
"Pengaturan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi harus merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini