maaf email atau password anda salah


Pemeriksaan Anggota DPR Korup

KPK Tak Perlu Izin Mahkamah Kehormatan

Revisi Undang-Undang MD3 dinilai inkonstitusional.

arsip tempo : 171419250796.

. tempo : 171419250796.

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan lembaganya tak perlu mendapatkan izin Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa anggota Dewan terkait dengan kasus dugaan korupsi. Menurut Bambang, Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) hanya bisa diterapkan untuk ranah parlemen.

"Pengaturan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi harus merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Ko

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan